Sekda Padang Lawas

MEDAN | Dikonews

Direktorat Raserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Dearah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) hari ini menjemput paksa  Sekertaris Daerah (Sekda) Padang Lawas (Palas), Gusnar Hasibuan yang telah dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif senilai Rp450 juta di Pemkab Palas tersebut.

Sebelumnya hasil medical record Sekda Palas tersebut diserahkan oleh Ditreskrimsus tersebut ke Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut. Hari ini yang besangkutan kita jemput paksa. ” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes  Sadono Budi Nugroho, hari ini.

Dikatakan Sadono, hasil medical record penyakit tersangka sudah di terima Bid Dokkes Polda Sumut. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah mengecek langsung di Rumah Sakit Haji Medan diruangan tersangka sedang dirawat. “Dari laporan anggota, tersangka tidak bisa bicara, hanya ao..ao saja saat dicoba ditanya oleh anggota,” ungkap Sadono.

Disebutkan Sadono, tersangka dipanggil sudah yang kedua kalinya, sebagai tersangka. Pemanggilan kedua tersebut dilayangkan pada Jumat (29/6) lalu. Pada pemanggilan kedua tersebut tersangka tidak hadir. “Mendapat kabar sakitnya tersangka kita juga terkejut. Sebelumnya tersangka masih mengikuti pertemuan Sekda se Indonesia. Saat di layangkan pemanggilan kedua, keesokan harinya kita mendapatkan kabar tersangka sakit dan tidak bisa ngomong,” ungkap Sadono.

Dikatakan, Gusnar Hasibuan sejauh ini belum terlibat dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 (proyek multi years) di Pemerintahan Kabupaten Palas yang melibatkan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas M Ridho. “Kasusnya beda. Gusnar Hasibuan terduga tersangka pengadaan mobil dinas di Pemkab Palas. Setelah dilakukan pengecekan, mobil yang dianggarkan senilai Rp 450 juta tersebut tidak ada,” sebutnya.

Dijelaskan, hasil medical record tidak bisa ditanyakan langsung oleh penyidik. Sebab, kode etik kedokteran untuk merahasiakan pasien yang dirawatnya. “Yang bisa menjelaskan dan berkoordinasi adalah sesama dokter. Untuk mengetahuinya, Bid Dokkes Poldasu yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat tersangka. Sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil koordinasi tidak lagi dibutuhkan surat untuk dokter yang merawatnya. Makanya, kita langsung kirim Bid Dokkes Poldasu yang koordinasi langsung untuk mengetahui medikal record tersangka,” tandasnnya. (dat06/wol)

Comment

Your email will not be displayed.