16 July 2012
Gatot
MEDAN | Dikonews
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Jum’at (13/7) lalu sudah memutuskan memperpanjang masa tugas M Yahya sebagai Direktur Umum serta Zenilhar sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah PT Bank Sumut karena belum adanya pejabat definitif. Dalam waktu dekat, Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) akan mengajukan nama-nama pengurus BUMD tersebut kepada Bank Indonesia untuk diseleksi.
Komisaris Utama PT Bank Sumut, Djaili Azwar mengatakan, penetapan perpanjangan masa tugas Zenilhar dan M Yahya merupakan langkah memenuhi saran Bank Indonesia. BI sendiri juga telah berjanji akan secepatnya membantu proses penetapan jajaran direksi PT Bank Sumut yang definitif.
Djaili menjelaskan, untuk penyusunan jajaran direksi yang baru, Rizal Fahlevi selaku Ketua KRN dan dia sendiri sebagai anggota KRN akan mulai bekerja, mulai besok (Senin, 16/7). “Habis RUPS LB ini disampaikan ke BI, KRN akan bekerja meneliti apakah orang-orang yang diajukan pemegang saham pengendali sebagai pengurus memenuhi syarat,” tegas Djaili.
Dia menjelaskan, sebagai pemegang saham pengendali, Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho memiliki hak diskresi untuk memilih dan mengajukan orang-orang yang akan duduk sebagai pengurus bank kebanggan warga Sumatera Utara itu.
Seperti diketahui, dalam RUPSLB 14 Juni lalu, Gatot telah mengangkat Rizal Fahlevi sebagai Komisaris Independen sekaligus plt Dirut menggantikan Gus Irawan. Gatot juga mengangkat Rudi Dogar sebagai plt Direktur Pemasaran dan Syariah serta Zenilhar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran dan Syariah menjadi plt Direktur Umum.
Namun, keputusan tersebut rupanya telah menyalahi Peraturan BI karena semua direksi yang dihunjuk tersebut belum melalui fit and proper test. Namun, Djaili menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam RUPS LB 14 Juni lalu. “ Tidak ada pelanggaran RUPS LB yang lalu, bahkan keputusan RUPS itu justru dihormati Bank Indonesia,” tegas Kepala Inspektorat Sumut ini.
(dat17/wol)
PEMATANG SIANTAR | Dikonews - AS (45), seorang dosen di ...