Pemprovsu

MEDAN | Dikonews

Kasus hukum terkait bantuan sosial (bansos) yang dialami sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disebabkan tidak adanya konsep dan visi yang jelas dalam penyaluran dana tersebut.

“Itu karena tidak konsep yang jelas dalam pemberian bansos,” kata anggota DPR RI Chairuman Harahap dalam sebuah diskusi di Medan, hari ini.

Menurut Chairuman, pemerintah menyiapkan bansos untuk membantu berbagai kegiatan masyarakat, baik untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan maupun perekonomian. Untuk itu, disiapkan kriteria dan persyaratan tertentu dalam pemberian bansos agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran dan memberikan hasil maksimal.

Program bansos itu sangat bagus sehingga jika kriteria dan pemanfaatannya tepat, diperkirakan cukup banyak kalangan masyarakat akan terbantu dengan penyaluran dana bansos tersebut. “Konsepnya, bansos hanya instrumen, tetapi tujuannya untuk menyejahterakan rakyat,” kata bakal calon Gubernur Sumut itu.

Namun, kata dia, kepemimpinan di Sumut belakangan ini dinilai kurang memiliki konsep dan visi yang jelas sehingga terkesan mengabaikan tujuan pemanfaatan dana tersebut. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan pemberian bansos di lingkungan Pemprov Sumut tersebut berujung dengan kasus. “Itu memalukan. Masa bansos menjadi kasus (hukum),” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Polda dan Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam pengusutan itu, pihak kepolisian dan kejaksaan menetapkan beberapa tersangka dari pejabat Biro Umum dan Biro Pembinaan Sosial Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.

Berbagai elemen di Sumatera Utara (Sumut) terus mendesak agar Pelaksan Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumut dan Kepolisian Derah (Polda) Sumut. Seperti diketahui Kejati Sumut saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi dana bantuan sosisl (bansos) di tubuh Pemprov Sumut yang berjumlah miliaran rupiah dan telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut, Sementara Polda Sumut telah menjebloskan kedalam sel satu orang tersangka terkait dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut yang juga berjumlah miliaran rupiah.

Pengamat hukum Sumut Aldian Pinem sebelumnya menyebut, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan kasus bansos yang terjadi di Pemprov Sumut bisa selesai pada tahun ini. Dia berpendapat banyaknya penyelesaian kasus korupsi yang diintervensi unsur politik membuat penanganan kasus apapun yang berkaitan dengan korupsi sangat sulit selesai. “Saya belum yakin tahun ini kasus bansos clear,” ujar Aldian kepada wartawan. Ia juga mengatakan sistem penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan dan KPK berbeda jauh.

Adanya strukturisasi muspida yang melekat pada Kejaksaan membuat penangkapan hanya bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional atau menetapkan tersangka orang-orang yang menduduki posisi sederhana. Berbeda jika penanganan dilakukan KPK yang berada di luar jalur muspida. Penanganan kasus korupsi tim penyidik bisa langsung melakukan penangkapan di jajaran atas sistem kepemerintahan atau institusi terkait. “Kejaksaan masih menggunakan azas-azas muspida jadi terkesan konvensional. Kalau KPK yang tidak ada unsur muspida jadi bisa ngambil jabatan atas langsung,” ujarnya. (dat03/wol/antara)

Comment

Your email will not be displayed.