Koruptor

MEDAN | Dikonews

Berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, Arjoni Munir, secara resmi telah dilimpahkan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Pelimpahan berkas telah diserah sekitar satu pekan ke Pengadilan Tipikor Medan, dan yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 Juli 2012,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus SH, MM, Mhum, Senin 16 Juli 2012, diruang kerjanya.

Lanjut Robinson, dirinya pun telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus itu, masing-masing Neety Silaen, Albert Pangaribuan, Joice Sinaga dan Artha Rohani. Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Arjoni tersangkut kasus dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala di Dispora Provsu tahun anggaran 2008,  terkait 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provsu dan dianggap ada melakukan tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebanyak Rp 404 juta lebih.

Tambah Robinson, pelimpahan berkas Ardjoni juga telah sesuai sebagaimana di maksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.

Sementara itu, Robinson yang disinggung terkait tersangka baru, mengatakan sepenuhnya diserahkan ke tangan penyidik Polda Sumut, yang sedari awal melakukan penyelidikan dan mempunyai domain terhadap kasus ini. Sedangkan Kejari hanya menerima pelimpahan berkas pada tahap kedua dari Polda Sumut. Meski demikian, Robinson mengaku tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Sumut, bilamana menemukan adanya tersangka baru terhadap kasus ini.  “Penyidiknya pihak polisi dan apakah ada tersangka lebih lajut silahkan tanya ke pinyidik kepolisian karena sampai kini kasus ini domainnya penyidik di sana,” ujarnya.

Terkait pernyataan Ardjoni ketika diperiksa dan dilakukan penahanan oleh tim Pidsus Kejari Medan beberapa waktu lalu yang tidak mengetahui dasar penahanannya, Robinson mengatakan itu sah-sah saja tersangka melakukan pembelaan. “Itu hak dia sebagai tersangka untuk menyangkal dan itu sudah ada diatur dalam KUHAP. Tetapi kan penyidik berpendapat lain,” ungkapnya. (Dyand Putra)
 

Comment

Your email will not be displayed.