Kejari Medan

MEDAN | Dikonews

Mantan Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut, yang juga baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut, beberapa pekan lalu, Darwinsyah akhirnya resmi ditahan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, pada Senin 16 Juli 2012, siang.
“Hari ini  secara resmi kita menahan Darwinsyah, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sebagai tahanan penyidik,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus.
Tambah Robinson, sebelumnya kita juga telah memeriksa yang bersangkutan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB tadi, dengan melemparkan  sekitar 16 pertanyaan. Dan penyidik akhirnya berpendapat untuk melakukan penahanan terhadapnya, guna memperlancar proses penyidikan.
Masih kata Robinson, surat perintah penahanan terhadap Darwin bernomor Print-03/N,2,10/Fd.1/07/2012, yang bersangkutan juga tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya dan hanya mengakui beberapa item yang disangkakan kepadanya.
Pantauan Dikonews digedung Kejari Medan, sebelum digiring ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Darwin tampak didampingi tiga orang pengacaranya, ketika keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus, Seperti diberitakan sebelumnya, Darwin yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juli 2012 lalu oleh Pidsus Kejari Medan dalam dugaan penyelewengan atau korupsi terhadap anggaran Kesbanglinmas tahun 2010 sebesar Rp 2,9 milyar sudah beberapa kali diperiksa dalam status saksi.

Darwinsyah dalam hal ini juga dikenakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998 di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah, dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup. (Dyand Putra)

Comment

Your email will not be displayed.